Untukfatwa atau penetapan ahli waris tersebut, tentunya akan dikeluarkan oleh pengadilan, baik itu pengadilan negeri atau pengadilan agama. Untuk Anda yang beragama Islam, tentu saja Pengadilan Agama yang akan mengeluarkan fatwa tentang ahli waris itu sendiri. Sebaliknya, untuk penetapan ahli waris selain beragama Islam, maka fatwa akan 1Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) 2. Menyerahkan Surat Kematian Pewaris (Almarhum/ah) yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Kelurahan (1 lbr). 3. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/ah (1 lembar). 4.
Aktakematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan; harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri; Baca Juga : Syarat dan Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan. Jika tidak
Jadi bagi ahli waris yang ingin mendapatkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri harus ada gugatan yang menyertainya. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi ahli waris, karena dibutuhkan waktu yang lama serta proses yang rumit pada praktiknya. Pengadilan Negeri kemudian mengatur mengenai pengalihan hak atas
Saadidan hinggadiajukannya perkara ini tidak ada pihak lain yang mengaku sebagaiahli waris almarhumah, selain yang tersebut diatas serta tidak adapihak manapun yang menyatakan keberatan atas diri para Pemohonsebagai ahli waris.Bahwa permohonan penetapan ahli waris dan pembagiannya ini paraPemohon ajukan adalah untuk pengurusan pengembalian tabunganhaji almarhumah yang belum digunakannya di Denganini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari .. Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ; oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Gresik atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut C1G6HJ.
  • 9kc038ajgx.pages.dev/503
  • 9kc038ajgx.pages.dev/429
  • 9kc038ajgx.pages.dev/497
  • 9kc038ajgx.pages.dev/530
  • 9kc038ajgx.pages.dev/339
  • 9kc038ajgx.pages.dev/15
  • 9kc038ajgx.pages.dev/189
  • 9kc038ajgx.pages.dev/590
  • penetapan ahli waris pengadilan negeri