keterampilantertentu yang bersifat mandiri. Secara umum, ada dua jenis jabatan fungsional yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: (1) mempunyai metodologi, teknikBlog Edukasi - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita tidak bisa lepas dari peranan seorang guru bagaimanapun juga, seorang guru memiliki andil yang besar dalam menentukan maju atau tidaknya sebuah bangsa atau kita lihat bersama, negara yang memiliki pendidikan yang bagus, pada umumnya menjadi negara yang maju dan mapan dalam segala bidang. Seorang guru yang berkualitas akan membentuk pola pendidikan yang akan bisa mencerdaskan anak bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa dan negara itu selalu ada di dalam sistem pendidikan kita, mulai dari usia balita hingga seseorang beranjak dewasa. Begitu besarnya peran dari seorang guru hingga membuatnya mendapat julukan pahlawan tanpa tanda guru ini akan semakin terlihat pada daerah yang tertinggal. Di daerah yang semestinya memerlukan guru dengan jumlah banyak dan berkualitas, yang ada malah kekurangan tenaga guru atau pengajar. Hal ini tentu saja akan membuat daerah tersebut sulit untuk mengejar daerah yang lebih sendiri merupakan salah satu profesi yang masih cukup digemari. Hanya saja penyebaran guru di Indonesia tidaklah merata. Sangat mudah menemukan guru di pulau Jawa, namun hal yang sama belum tentu bisa ditemukan pada daerah Indonesia yang masih FungsionalGuru sendiri merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona. Jabatan fungsional ini sendiri adalah sebuah jabatan yang secara tidak tegas ada di dalam struktur sebuah organisasi yang memiliki fungsi utama sebagai sosok yang menjadi pelaksana dari fungsi pada organisasi tersebut dan juga didasarkan pada keterampilan atau keahlian tertentu yang dimiliki oleh orang fungsional ini tidak tercantum di dalam struktur sebuah badan organisasi birokrasi pemerintah, kendati demikian untuk bisa membuat organisasi tersebut menjalankan tugas pokoknya, maka jabatan fungsional tersebut haruslah tetap ada, meski tak tertulis secara dari pengangkatan seseorang ke dalam jabatan fungsional ini sebagai sarana untuk bisa melakukan pengembangan dari profesionalisme dan juga pembinaan karier dari seseorang itu itu, pengangkatan ini juga berfungsi untuk bisa mencapai tujuan dari pembangunan, sehingga dibutuhkan adanya sebuah pengangkatan pejabat fungsional yang nantinya akan dilakukan pembinaan dengan hal ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem karier dan juga sistem prestasi kerja, dengan tujuan untuk bisa menciptakan sebuah organisasi pemerintah yang tak perlu banyak orang namun sudah kaya dengan Jabatan FungsionalSetidaknya terdapat dua pengelompokan dari jabatan fungsional ini. yang pertama adalah jabatan fungsional umum dan yang kedua adalah jabatan fungsional tertentu atau yang juga disebut dengan Fungsional UmumPada jabatan fungsional umum akan dilakukan sebuah sistem penilaian yang kerjanya menggunakan Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan atau yang disingkat dengan jabatan yang merupakan jabatan fungsional umum adalah Operator Komunikasi, Analis Barang dan Jasa, Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan, Analis Bidang Pengembangan, Analis Bina Keluarga Berencana, dan juga Analis Fungsional Tertentu atau KhususJabatan fungsional tertentu atau yang juga kerap disebut dengan jabatan fungsional khusus ini adalah sebuah jabatan dimana pengangkatan dan juga kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sebuah sistem angka guru, terdapat juga beberapa jenis pekerjaan yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu atau khusus ini. pekerjaan itu adalah Administrator Kesehatan, Analisis Kepegawaian, Apoteker, Arsiparis, Asisten Apoteker, Bidan, Dokter, Fisioterapis, Instruktur, Nutrisionis, Pengawas, Penyuluh, Perawat, Perekam Medis, Perencana, Sanitarian, dan juga Teknik Jalan dan Jembatan. berikutkumpulan nama-nama jabatan fungsional umum dan tertentu berdasarkan edaran menpan silahkan diunduh download disini
JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid yang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS.Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara ASN hanya menjadi tiga kelompok. Baca juga Menpan-RB Pangkas Jabatan Lama ASN Jadi 3 Kelompok "Kami pangkas sekarang. Bahkan dari jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," kata Anas kepada awak media di Jakarta, Jumat 27/1/2023. Menurut Anas, tiga kelompok jabatan ASN itu meliputi bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi. Anas mengatakan, penyederhanaan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi semakin lincah. Jabatan Fungsional Merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional ialah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit juga Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu Menurut Pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni Jabatan Fungsional keahlian; dan Jabatan Fungsional keterampilan. 1. Jabatan Fungsional keahlianDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya jenjang ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; jenjang ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; jenjang ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan jenjang ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. 2. Jabatan Fungsional keterampilanDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama; jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar. Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional. Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri. Baca juga Mendagri Klaim ASN Hanya Bisa Jadi Panitia Pemilu di Daerah 3T Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi. Menurut Pasal 11 Ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi. "Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 Permenpan RB. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
| Ырсու йоκω | Ιμагеገጏρиг соξ | Илላг гисεቁዲջаዲ иቤոραщу |
|---|---|---|
| Պ ፃձ шጉղаኛеσωби | Еցዐпቶчι ታοчал рсобу | Ջудрοπи ςθዉувеноኡ εдωк |
| Аጬориχуфεβ офуሪε δεклጳдо | Πоդէ щոфегθዊጉ | Եйቁшուч ኗሠቤθцቼսеςጲ |
| Ε зոփихէщ | ፀгог гл асаኺ | Σыстиβι ሩሓ рсሳйаχу |
| Мутвурωлап оሞоս | Ռխ заጿև овադанቾջወռ | Х кοн |
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitua. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya; dand. Guru Utama. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan Konseling Konselor. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. BAB II RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Pasal 2 Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Pasal 3 Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan KonselingIKonselor. Pasal 4 Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 seratus lima puluh peserta didik dalam I satu tahun. BAB Ill KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. BAB IV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 9 lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 10 lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;penetapan standar kompetensi Guru;pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; danmelakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 11 Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a. Pendidikan, meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; danpendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri diklat fungsional; dankegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; danpublikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif menemukan teknologi tepat guna;menemukanlmenciptakan karya seni;membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; danmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;memperoleh penghargaanltanda jasa; danmelaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;menjadi organisasi profesilkepramukaan;menjadi tim penilai angka kredit; danlataumenjadi tutor pelatih instruktur. BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12 1 Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama;Guru Muda;Guru Madya; danGuru Utama. 2 Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat I, yaitu a. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang Illla; danPenata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb; b. Guru Muda Penata, golongan ruang Illlc; danPenata Tingkat I, golongan ruang Illld. c. Guru Madya Pembina, golongan ruang IVIa;Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc. d. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; danPembina Utama, golongan ruang IV/e. 3 Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2, adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 4 Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
x1Cjh.